PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo kota amankan dua tersangka pengedar pil koplo yang beroperasi digang Sentono, kecamatan Mayangan, kota Probolinggo. Senin (03/07/24).
Kapolres Probolinggo Kota melalui
Kasihumas Iptu Zainullah, Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota mengamankan S (54), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kel. Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
"Penangkapan tersangka pada Kamis (27/06/24) didapatkan barang bukti 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl serta uang tunai Rp. 40.000. Sedangkan pada DD, diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp. 950.000.
Modus operandi yang dilakukan S dan DD cukup sederhana namun efektif. Iptu Zainullah menjelaskan bahwa mereka menjual menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000. Sedangkan untuk pil Dextro, berisi 7 butir dengan harga Rp.10.000," terang Iptu Zainullah.
Zainullah juga mengungkapkan, dari kegiatan ini, kedua tersangka dalam sehari bisa mendapatkan pendapatan bersih minimal sebesar Rp.100.000. Jika transaksi dalam sehari tersebut ramai, mereka bahkan bisa mendapatkan uang sampai Rp. 150.000 perhari.
“Khusus untuk tersangka S, awalnya sebenarnya dia ini merupakan kernet Truk. Ketika muatan sedang kosong, S mendapat tawaran untuk menjadi pengedar pil dan dia terima.
Setelah dijalani, karena pendapatan dari menjual ini lebih besar, S tidak mau kembali bekerja jadi kernet dan dia memutuskan tetap menjadi pengedar.
Untuk DD, dia kuli bangunan yang juga nyambi jadi pengedar” ungkapnya
Atas perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran narkoba.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait