PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan mengamankan Mustafa, warga Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria 37 tahun itu diringkus saat hendak mengedarkan pil koplo di Kecamatan Kraksaan.
Yang bersangkutan ditangkap tepat di depan Gedung Kesenian Probolinggo, yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di Kecamatan Kraksaan.
Berangkat dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka saat hendak mengedarkan pil koplo pada Rabu (26/7/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Jadi informasi yang kami terima lokasi tersebut sering kali digunakan untuk transaksi pil koplo," katanya, Selasa (2/7/2024)
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa enam bungkusan rokok berisi empat butir pil jenis Trihexyphenidyl, dua plastik kecil yang berisikan 48 butir pil koplo.
"Dari pengembangan tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kraksaan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait