Kakek Suyatno Tak Terbukti Mencuri Ayam, akan Laporkan Balik Kapala Desa  Pandantoyo di Bojonegoro 

Dedi Mahdi
Kakek Suyatno saat menjalani sidang kasus pencurian ayam. Kejari Bojonegoro menghentikan kasus kakek Suyatno, karena tak terbukti mencuri ayam. Foto: Dok iNews.id

BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Kakek Suyatno (56), yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pencurian ayam, akan melaporkan balik pelapor, Siti Kholifah.

Pelapor tersebut adalah Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pencurian ayam ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Penasihat hukum kakek Suyatno, Sujito, mengatakan bahwa Kades Pandantoyo diduga membuat laporan palsu terhadap kliennya.

"Kami akan mengambil langkah-langkah, karena klien kami telah ditahan selama 28 hari tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/6/2024).

Pria yang aktif di organisasi Advokat Indonesia ini menambahkan bahwa pelaporan balik tersebut dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.

"Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, dalam persidangan eksepsi kami diterima dan diperkuat oleh P26 yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak cukup bukti," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network