PROBOLINGGO, iNews.id - KPK RI mendatangi rumah Nur Lela di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo karena rumah itu berdiri di atas tanah milik Hasan Aminuddin, yang dilakukan penyitaan oleh KPK RI berkaitan dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Nur Lela mengaku kebingungan saat rumah yang dihuni didatangi KPK, rumah tersebut bukan atas nama miliknya, melainkan ia ngontrak dan sudah tiga tahun terakhir tinggal di sana. Dan selama ini ia tidak pernah tahu tanah itu ada masalah, apalagi akan disita KPK RI.
"Saya juga tidak tahu rumah ini atas nama siapa, saya hanya ngontrak di sini," ucap dia Minggu (20/2/2022).
Perempuan asal Kota Bengkulu itu juga mulai kebingungan akan pindah kontrakan kemana, Ia harus pindah dari rumah itu secepatnya, karena ia tahu tanah itu sudah disita KPK RI.
"Bingung, saya harus pindah secepatnya dari rumah ini. Harus cari kontrakan baru kadung nyaman tinggal di sini selama 3 tahun," katanya dengan nada sedih.
Sekertaris Desa Sumberlele, Andi Lukman membenarkan atas penyitaan tersebut. Ia mengatakan tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI.
Kedua orang tersebut datang tak lama setelah Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan, gratifikasi dan TPPU.
"Mereka membawa sertifikat atas nama Paradina," terangnya Andi Lukman, kepada wartawan.
Kasus penyidikan terkait TPPU Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin terus berlanjut. Saat ini KPK RI sudah menyita beberapa bidang tanah dan rumah yang diduga milik Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait