Pada tahun 2019 lalu, pihaknya berhasil mengungkap kasus pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, merekayasa laporan agar nilainya sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) KPU Kabupaten Tanggamus. Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi tersangka kasus tersebut. Mereka terbukti telah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Kemudian pada tahun 2020 pernah melacak aset milik Pemkab Tanggamus yang dikuasai mantan anggota dewan setempat. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Hingga akhirnya ia dipercaya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada tahun 2021 lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait