LIRA Jawa Timur Desak Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Mahasiswi UMM

Doni Irawan
Samsudin gubernur LSM lira Jatim (Foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bripka AS, tersangka utama dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Desakan tersebut disampaikan menyusul penetapan Bripka AS sebagai tersangka serta diamankannya satu orang lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, dari hasil pengungkapan sementara, terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

“Penerapan Pasal 340 KUHP bukan tanpa alasan. Dari fakta-fakta awal, sudah terlihat adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Oleh karena itu, Polda Jatim wajib menerapkan pasal pembunuhan berencana,” ujar Samsudin.

Samsudin menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih karena pelaku merupakan oknum aparat.

Ia memaparkan, sejumlah temuan dalam kasus ini menunjukkan adanya persiapan matang, mulai dari jeda waktu kejadian, dugaan kekerasan yang dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dugaan kejahatan seksual, sampai pada upaya pembuangan jasad korban.

“Pada tubuh korban ditemukan banyak bekas kekerasan. Korban juga diketahui dijemput menggunakan ojek online dari kosannya, mengenakan helm baru, dan akhirnya jasad ditemukan di aliran sungai. Jika ini bukan perencanaan, lalu apa namanya,” ungkapnya.

Menurut Samsudin, apabila dalam proses penyidikan seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi, maka penerapan Pasal 340 KUHP merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.

“Harapan masyarakat jelas, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, meskipun perkara ini melibatkan oknum aparat,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus tersebut, LIRA Jawa Timur juga berencana mendorong keterlibatan sejumlah lembaga pengawas eksternal, seperti Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu. Beberapa langkah pengawalan sudah kami siapkan,” pungkas Samsudin.

Ia juga menyinggung rekam jejak tersangka yang sebelumnya sempat menjalani sidang etik terkait kasus penembakan DPO curanmor di Bali, meskipun saat itu korban disebut sudah tidak melakukan perlawanan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network