Soal Youtuber Akeloy Production Jadi Tersangka, Ini Respon PCNU Kota Kraksaan

Zainul Rifan
Ketua PCNU Kota Kraksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Ia berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk menggunakan kebebasan berbicara dan berekspresi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya tidak bebas segalanya.

Karena itu harus waspada dan hati-hati dalam menyampaikan pendapat atau bicara di ruang media sosial. Jangan sampai kejadian yang sudah ada, tidak terjadi lagi, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

"Jika membawa mengganggu keresahan di masyarakat, maka akan ada sanksi hukum," harapnya.

Sekedar informasi, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang kru youtube Akeloy Production. Ketiganya adalah Y selaku pemilik akun yang mengunggah film, sementara A dan S, selaku pemeran film pendek. 

Ketiga kru tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan  dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network