PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - LSM LIRA DPD Kota Probolinggo mengirimkan surat klarifikasi kepada PT KTI berkenaan dugaan seorang karyawan yang dijebak dengan motif Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh salah satu pekerja tenaga kerja asing yang juga sebagai pekerja di PT KTI.
Kronologi kejadian berawal saat karyawan bernama Erik menerima parcel beserta bonus dari salah satu vendor, pemberian itu dilakukan di Orin Hall & Café
Jalan D.l Panjaitan NO 1A Kel. Sukabumi Kota Probolinggo.
"Awalnya saya diajak ketemuan di pos satpam tetapi saya tidak mau, kemudian saya diajak buka
bersama di Orin tetap saya tidak mau, karena kasihan anak istri
saya buka sendiri dirumah, akhirnya minta ketemuan di depan
Orin dan saya iyakan," terang Erik.
Lebih lanjut, setelah parcel dan bonus diterima ternyata disana sudah ada team auidit dan pihak asing Mr. Kanazawa yang sembunyi di depan masjid Putih RS Husada dan memfoto Erik.
" Mereka kemudian mengejar dan memberhentikan saya, kemudian di giring lagi ke parkiran Orin, dan mobil saya digeledah karena terus ditanya, amplop yang belum saya buka kemudian saya berikan.
Setelah itu saya dibawa ke kantor untuk di interogasi, kondisi saya
tambah drop sesak jantung tidak teratur dan pingsan lalu dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Agung Safri Sugiharto selaku Ketua LSM LIRA mempertanyakan kegiatan OTT yang tidak didampingi aparat penegak hukum tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan/Klarifikasi perihal yang di maksud kepada saudara Pimpinan PT KTI, dimana salah satunya berisikan tentang peristiwa atau Kejadian tersebut berada diluar Kawasan Perusahaan PT. KTI, menurut kami diduga tidak mengantongi ijin, dan
merupakan tempat umum yang banyak terlihat oleh Masyarakat,"jelasnya.
Agung juga menegaskan jika surat tersebut tidak ada tanggapan, maka LSM LIRA akan turun kejalan mempertanyakan hal tersebut dengan ribuan masa.
" Kita akan segera turun kejalan mempertanyakan hal tersebut dengan ribuan massa untuk titik kumpulnya kita akan segera rapatkan dengan semua anggota," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Probolinggo Donal Vinalio Boy mengaku, sudah menerima surat laporan salah satu karyawan PT KTI bernama erik, dalam laporannya ia merasa dijebak dengan adanya pemberian salah satu vendor pada saat jelang hari raya idul fitri.
" Kami sudah mengirimkan surat ke PT KTI namun hingga saat ini belum ada balasan atau klarifikasi terkait laporan itu termasuk sanksi untuk karyawan itu masih belum jelas, maka dari itu kita juga akan menidaklanjuti ke dinas tenaga kerja dan DPRD setempat," terang Donal.
Donal juga menjelaskan aturan untuk karyawan khususnya PT KTI yang tercantum di perjanjian kerja memang ditegaskan tidak boleh meminta dan menerima hadiah apapun yang bersangkutan dengan pekerjaan namun pelapor mengaku tidak melakukan.
"Kita juga akan mempertanyakan tentang keterlibatan tenaga kerja Asing yang kebetulan terlibat dalam kejadian itu, kita ingin tahu aturan bagi tenaga kerja asing mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto