Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba Senilai Rp66 Miliar, Begini Kronologinya

Lukman Hakim
Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba Senilai Rp66 Miliar (foto : iNewsProbolinggo.id/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNewsProbolinggo.id - Polisi di Polrestabes Surabaya mendapat pujian setelah berhasil mengungkap peredaran besar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan jaringan dari Jawa hingga Sumatra. 

Dalam operasi itu, mereka berhasil menyita total 40 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi. Kasus ini tidak ringan, melibatkan dua tersangka utama, termasuk seorang pengusaha properti yang diamankan di Jawa Barat. 

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka ini telah melakukan tindakan penyelundupan dengan mengubah-ubah tempat menginap untuk menghindari deteksi. 

Meskipun demikian, upaya mereka untuk mengelabui petugas tidak berhasil, dan mereka kini menjadi buronan. Jika dihitung secara kasar, nilai barang bukti yang disita mencapai angka yang mengesankan, mencapai Rp66 miliar. 

Polisi masih berupaya mengejar dua tersangka lain yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut, menandakan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung. Pria yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal ini ditangkap di lobi salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan Sardiansyah, polisi mengamankan sabu seberat 23.929,42 gram yamg dikemas dalam tas jinjing. Polisi juga mengamankan 20.098 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel. 

Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel. "Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jawa Timur," kata Pasma, Senin (29/4/2024).

Di sana petugas mengamankan seorang pengusaha properti bernama Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah di daerah Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat. Petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi keesokan harinya. 

Hingga akhirnya polisi menemukan sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan lagi dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih. 

Secara total, dari tangan Yan Miller polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sardiansyah dan Yan Miller merupakan kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

"Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini  dilakukan untuk mengelabuhi petugas," tandas Pasma. 

Pihaknya masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar," pungkas Pasma.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network