Bea Cukai memberikan sanksi sebesar Rp30.928.544 juta akibat ketidaksesuaian data tersebut. Besaran sanksi ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk sebesar 30% atau Rp2.643.000, PPN sebesar 11% atau Rp1.259.544, PPh Impor sebesar 20% atau Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi sebesar Rp24.736.000 dengan total tagihan sebesar Rp30.928.544," tambahnya.
Bea Cukai juga menyarankan pembeli untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, pemilik barang disarankan untuk berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," ujar Bea Cukai.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait