Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor Tukang Ojek yang Dibawa Kabur

Ide Nasution
Tersangka saat diperiksa Polisi ( Foto: InewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota berhasil tangkap warga Jember berinisial SNDR (75 tahun) usai terbukti membawa kabur motor milik tukang ojek S (54), warga Kelurahan Kademangan, kota Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal pada saat korban bertemu SNDR di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki kemudian  ditawari oleh korban untuk naik ojek.

Menanggapi itu, SNDR yang mengaku tukang bangunan itu meminta, untuk diantar ke daerah Malasan Kabupaten Probolinggo lalu SNDR ini meminta korban untuk kembali menjemputnya, sekira pukul 16.00 Wib di tempat tersebut, Senin (26/02/23) lalu.


"SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah EMI (Embong Miring) di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya disana. 

Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar SNDR menuju ke tempat lokalikasi.” terangnya.

Lanjutnya, sekira jam 15.30 wib korban menjemput SNDR dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan untuk makan. 

Setelah makan, SNDR memohon untuk meminjam 1 unit sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk menjemput anaknya.

Karena kasihan, melihat SNDR ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. 

Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.

" Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SNDR berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024).

Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul, warna hijau yang digelapkan oleh SNDR," Ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network