PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang oknum wartawan media online berinisial JM, dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, pada Selasa (19/3/2024) siang.
JM dilaporkan usai memberitakan salah satu progam desa tanpa melakukan kroscek kebenarannya dan tanpa konfirmasi ke pihak terkait, yang dalam hal ini Junaidi Abdillah, selaku kades setempat.
Didampingi kuasa hukumnya, Kades Junaidi datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, untuk melaporkan JM atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kades Junaidi mengatakan, oknum wartawan yang dimaksud berinisial JM, yang merupakan wartawan media online. Dimana JM telah memberitakan salah satu progam di Desa Sambirampak kidul tanpa adanya konfirmasi kepada Junaidi.
"Selain tidak kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya juga sama sekali tidak konfirmasi ke saya," terangnya.
Senada diutarakan Umar Fauzi, selaku kuasa hukum Kades Junaidi. Fauzi mengatakan, jika ada beberapa progam Desa Sambirampak Kidul yang diberitakan oleh JM. Namun apa yang diberutakan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Salah satu contohnya berita tentang proyek infrastruktur rabat beton desa yang dinilai baru dikerjakan namun sudah rusak, selain itu juga tidak ada pemberitahuan siapa penggarapnya. Bahkan narasumbernya tidak jelas siapa yang berkomentar seperti itu.
"Hanya ditulis warga saja tanpa ada nama dan fatalnya juga tidak pernah konfirmasi ke klien kami selaku kepala desa," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku kalau laporannya sudah diterima oleh SPKT Polres Probolinggo.
"Benar, barusan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait