PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Baru-baru ini seorang kades di Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan oknum wartawan yang merangkap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa memastikan bahwa laporan itu akan diterima dan akan dilakukan pendalaman.
Bersama tim penyidik, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara teliti terkait perkara kasus tersebut. Apalagi yang dilaporkan berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pada dasarnya polisi tidak bisa menolak laporan apapun, kami akan tetap dalami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya, Kamis (28/8/2025)
Sementara, lanjut Putra, untuk mengungkap kasus itu, pihaknya akan mengambil langkah dengan memeriksa para saksi, lalu saksi ahli termasuk dewan pers.
Jika hasil pemeriksaan itu, ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan hukum. Dalam pemeriksaan kasus ini, pihaknya akan bersifat transparan dan adil.
"Sementara ini belum bisa menentukan (posisi kasus, red), minggu ini pemeriksaan saksi dan saksi ahli," katanya.
Ia menambahkan, saat pelaporan itu kades memang didampingi oleh Papdesi, namun hanya sekedar pendampingan bukan melakukan audiensi ataupun hal hal lain.
"Mendampingi sebagai support jadi bukan demo ataupun audiensi karena murni menemani laporan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Kusnadi resmi melaporkan oknum wartawan sekaligus anggota LSM ke polres setempat atas dugaan pembuatan laporan palsu yang membuat nama baik kades tercemar.
Laporan yang dilakukan pada Selasa (21/8/2025) tersebut mendapat dukungan dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo, sekaligus mendampingi proses pelaporan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait