PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Hukuman terhadap tersangka SN (50), guru ngaji asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili santrinya akan bertambah. Dimana jika sebelumnya terancam 15 tahun, kini akan bertambah sepertiga dari ancaman pidana.
Hal itu diungkap Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan saat pres rilis kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, Kamis (22/2/2024). Saat itu Supiyan menjelaskan, sejatinya yang bersangkutan terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kalau dari hasil penyidikan, didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan itu memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban.
"Dari keterangan korban, korban takut sehingga mengiyakan ajakan dati tersangka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. Akibatnya terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait