Alasan Numpang Sholat, Pria Ini Malah Mau Memperkosa 2 Perempuan Muda di Dalam Warung

Avirista Midada
Seorang lelaki di Malang harus berhadapan dengan polisi setelah tertangkap sedang hendak melakukan perkosaan atau pelecehan seksual terhadap wanita muda. Foto: IST

MALANG, iNewsProbolinggo.id - Seorang lelaki di Malang harus berhadapan dengan polisi setelah tertangkap sedang hendak melakukan perkosaan atau pelecehan seks terhadap wanita  muda.

Korban, yang berusia 19 tahun dan berasal dari Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah diidentifikasi.

Tindakan kekerasan seksual tersebut terbongkar oleh sejumlah warga dan pelaku berhasil diamankan oleh mereka. Saat pelaku ditahan, kejadian tersebut direkam dan tersebar melalui media sosial pada Kamis (8/2/2024).

Pelaku, yang dikenal dengan inisial SA, tidak berhasil melarikan diri dari rumah korban karena dikelilingi oleh warga sekitar. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku hampir menjadi korban amukan massa saat ditangkap oleh polisi. Seorang pemilik toko kelontong di Kota Batu juga menjadi target kemarahan warga ketika ditangkap.

"Kejadian kekerasan terjadi di Jetak Ngasri, dengan motif percobaan pemerkosaan terhadap dua perempuan di sebuah toko. Tersangka telah berhasil ditangkap," ungkap seorang warga yang merekam video tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Aiptu Nurlehana, mengonfirmasi kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, ketika pelaku SA (33 tahun), yang merupakan teman dari ayah korban, datang ke rumah untuk numpang sholat.

"Kejadian terjadi pada Sabtu (3/2/2024). Awalnya, pelaku adalah teman ayah korban dan datang ke rumah untuk beribadah sholat. Ketika berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban," kata Nurlehana saat dihubungi pada Kamis (8/2/2024).

Ketika korban berteriak, pelaku mulai mencekiknya agar tidak berisik. Bahkan, saat korban berusaha melawan, keduanya jatuh dengan pelaku masih menekan leher korban.

"Pelaku mulai mencekik korban ketika korban berteriak untuk membungkam suaranya. Mereka berdua terjatuh dan posisi korban berada di bawah dengan pelaku masih menekan lehernya," tambahnya.

Teriakan itu didengar oleh kakak korban yang kemudian memergoki pelaku. Terkejut dengan apa yang terjadi, kakak korban langsung berteriak meminta pertolongan. Beberapa warga di sekitar lokasi kejadian datang untuk memberikan bantuan. Ayah korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkannya kepada polisi.

"Pada saat itu, ayah korban sedang menunggu pelaku yang datang untuk beribadah. Ketika kakak korban mendengar teriakan, dia langsung melapor setelah melihat kejadian itu," kata Nurlehana.

Nurlehana menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik pelaku maupun korban berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, dan keduanya merupakan pendatang. Pelaku juga dikenal sebagai pemilik toko kelontong di Kota Batu.

"Tersangka adalah teman dari ayah korban. Keduanya merupakan pendatang yang memiliki niat yang sama untuk membangun usaha sembako," ujarnya.

Saat ini, SA harus menghadapi penyidik Polres Malang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. SA dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo. Pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang kekerasan seksual. Nurlehana juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencantumkan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena adanya tindakan mencekik korban di leher.

"Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal pencabulan dan kekerasan. Mungkin akan kami tambahkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network