PROBOLINGGO,InewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo kota akhirnya berhasil ungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh tiga penghuni lapas di Salah satu Kota di Jawa Timur.
Sebanyak dua unit sepeda motor barang bukti hasil penipuan yaitu Honda PCX dan ADV dikembalikan pada pihak Dealer oleh pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, dua unit sepeda motor tersebut merupakan hasil pesanan fiktif dari tiga pelaku narapidana berinisial TL (40), PN(28), dan HL(27) terhadap Dealer Honda Merpati Motor 2.
"Jadi ketiga pelaku ini mengelabuhi admin dealer dengan memesan sebuah unit sepeda motor Honda PCX, dengan mengirimkan hasil transfer palsu, sebagai bukti pembayaran, namun karena pihak dealer juga tidak mengecek kembali uang masuk di banknya, akhirnya sebuah unit sepeda motor dikirimkan pada orang lain yang hendak membeli motor tersebut pada pelaku.” terangnya, pada sabtu (30/12/2023).
Dirasa tak diketahui, ketiga pelaku tersebut kembali melakukan aksi tersebut kedua kalinya. Dengan modus yang sama, tiga pelaku tersebut kembali memesan sebuah unit sepeda ma, tiga pelaku tersebut kembali memesan sebuah unit sepeda motor Honda ADV pada dealer tersebut.
"Namun sayangnya, aksi kedua kalinya ini diketahui oleh pihak dealer, lantaran tidak ada uang masuk sama sekali, pada transaksi yang pertama, setelah itu, Heri sebagai salah satu manager Dealer langsung melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian.” ungkapnya.
Mendapati aduan tersebut, Satreskrim Polres Probollinggo Kota segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan ketiga pelaku yang ternyata warga binaan lapas dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Kita langsung membawa dua unit barang bukti tersebut di salah satu warga Kota Probolingo di Kecamatan Mayangan, dan dalam kesempatan ini, kasus tersebut tuntas, kita langsung meminta pihak dealer kita undang ke Mapolresta, untuk mengambil kembali dua unit sepeda motor tersebut,” Tandasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait