PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id- Polres Probolinggo kota memberikan fasilitasi pernikahan tahanan yaitu DN (31), yang kini masih menjadi tahanan di Rutan Polres Probolinggo kota.
DN diketahui ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan merupakan warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas, Iptu Zainullah mengatakan, bahwa Polres Probolinggo Kota memfasilitasi pernikahan DN dan YL (28), yang mana dilaksanakan di masjid Amanullah Mapolres kota.
Dihadiri dan dinikahkan oleh penghulu dari KUA Kecamatan Mayangan. Pernikahan tersebut berlangsung secara sederhana namun khidmat.
Turut hadir perwakilan keluarga mempelai dari masing - masing pasangan dan petugas dari Polres Probolinggo Kota.
"Gelaran pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak yang bersangkutan untuk bisa melangsungkan pernikahan namun tetap memenuhi proses hukum," kata Iptu Zainullah, selasa (28/11/2023).
Menurut dia, ada permohonan dari pihak keluarga tersangka itu adalah agar DN diizinkan melaksanakan pernikahan.
"Karena sudah direncanakan, maka kami fasilitasi," katanya.
Menurut DN, pihaknya sebenarnya dulu sudah pernah menjalin rumah tangga, namun gagal. Ia dan YL sempat menikah dan memiliki 2 orang anak lalu bercerai. Setelah itu, YL menikah lagi dan memiliki 1 orang anak namun kembali bercerai.
"Saat saya menjemput anak saya sekolah, anak saya menyampaikan kalau dulu ayah dan mama berpacaran, kenapa sekarang tidak. Dia ingin melihat orang tuanya bersama lagi seperti orang tua teman-temannya. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong saya untuk rujuk kembali bersama istri saya” Terang DN.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait