PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua orang pengedar pil koplo, pada Selasa (11/6/2024). Alhasil, kedua orang tersebut merayakan hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di dalam tahanan polres setempat.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, jika keduanya diamankan di hari yang sama namun dengan lokasi yang berbeda. Pertama mengamankan Herman, warga Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan.
Yang bersangkutan diamankan saat melakukan peredaran di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dengan barang bukti 1002 butir pil koplo dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 850 ribu.
"Tersangka kami amankan di jalan beserta barang bukti uang, handphone, dan ribuan butir pil koplo," terangnya, Senin (17/6/2024).
Kemudian yang kedua, lanjut Nanang, petugas mengamankan tersangka Moh. Tohir warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 441 pil warna kuning Jenis Dextromethorphan, uang tunai dan handphone.
"Tersangka kami tangkap di dalam rumah yang berada di Dusun Krajan Desa Alas Kandang," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto