PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya jelang pemilu 2024. Jika tidak, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Kajari setempat David Palapa Duarsa mengatakan, netralitas tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima pejabat negara. Dalam SKB tersebut diterangkan bahwa pelanggaran netralitas itu memiliki sanksi.
Bahkan sanksi akan mengacu pada hukuman disiplin, yang tertuang dalam pasal 14 huruf i angka 3 PP No. 94 Tahun 2021. Berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Kemudian sanksi yang paling berat pemberhentian dengan tidak terhormat," terangnya, Sabtu (18/11/2023)
David menuturkan, jika pada ASN juga diatur batasan berpose foto. Total ada 10 larangan pose foto untuk ASN, meliputi ; pose dengan jari simbol hati ala korea, pose dengan menunjukkan jari jempol, pose jari tangan dengan jumlah angka tiga, pose jari metal, pose dengan tangan membentuk pistol.
Lalu pose dengan mengangkat jari telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk sedang telepon, pose dengan 5 atau 4 jari, dan pose membentuk simbol ok dengan angkat tiga jari.
"Intinya berpose dengan mengangkat jari atau pose yang mengarah pada ajakan untuk memilih salah satu parpol," ucapnya.
Karena itu, ia meminta kepada ASN untuk bersifat netral dan mematuhi semua larangan demi terciptanya pemilu damai 2024.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait