ASN di Kota Probolinggo Bantah Tuduhan Pelecehan, Tempuh Jalur Hukum Laporkan Balik Mantan Istri

Raphel Azizah
Foto: L Bersama kuasa hukumnya saat dikonfirmasi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo berinisial L membantah keras tuduhan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilaporkan oleh mantan istrinya. Merasa difitnah dan dirugikan secara pribadi maupun profesional, L telah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, L menyampaikan bahwa ia terkejut saat menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian pada 25 April 2025 lalu. Dalam surat itu, ia diminta hadir tiga hari kemudian, pada 28 April, guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya.

“Saya merasa difitnah. Tuduhan itu sangat menyakitkan bagi saya sebagai seorang ayah. Tidak mungkin saya tega melakukan hal seperti itu terhadap anak saya sendiri,” ujar L.

Ia menjelaskan, sejak perceraiannya dengan mantan istri pada 2021, dirinya tidak lagi memiliki akses langsung untuk bertemu dengan ketiga anaknya. Bahkan, menurut pengakuannya, anak-anak dilarang datang ke rumah orang tuanya oleh mantan istri dan keluarga.

“Bahkan untuk bertemu dengan orang tua saya pun anak-anak tidak diizinkan. Tidak pernah ada kejadian mereka menginap, seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

L juga menepis klaim bahwa anaknya pernah bermalam di rumah orang tuanya. Ia menyebut, jika bertemu anak-anak, itu hanya sebatas jalan-jalan singkat seperti ke pusat perbelanjaan, lalu diantar kembali.

“Saya pernah mengajak anak ke rumah orang tua saya, tapi dia malah menangis di depan pagar dan bilang, ‘Nggak boleh masuk, nanti dipukul mama sama nenek’,” kenangnya.

Atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik, L pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mantan istrinya. Ia juga membeberkan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh kewajiban nafkah anak sesuai putusan pengadilan, termasuk membayar uang sebesar Rp41 juta dan melakukan transfer bulanan sebesar Rp2,58 juta yang kini langsung dipotong dari gaji sejak Desember 2004.

“Dulu saya sempat emosi dan hanya transfer Rp1 juta. Tapi setelah dimediasi dan mendapat saran dari kantor, akhirnya saya ikhlas dan sekarang sistemnya langsung potong gaji tiap tanggal 1. Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab,” jelasnya.

L sendiri telah menikah kembali pada 27 Desember 2024. Namun, ia mengaku kehidupan rumah tangga barunya ikut terganggu akibat tindakan mantan istrinya yang dituding menyebarkan fitnah di lingkungan tempat tinggalnya.

“Dia datang ke tetangga-tetangga dan menuduh istri saya menabur sesuatu di depan rumahnya. Ini sangat mengganggu ketenangan keluarga saya yang sekarang,” keluhnya.

Ia pun menegaskan bahwa pernikahannya yang baru dilakukan setelah proses perceraian selesai secara hukum berdasarkan akta cerai tertanggal 2 Desember 2024. Dengan demikian, ia membantah tuduhan selingkuh atau menikah diam-diam.

“Saya mohon agar tidak terus-menerus dizalimi. Hubungan suami istri memang sudah selesai secara hukum, tapi anak-anak tetap menjadi tanggung jawab saya. Namun tuduhan dan fitnah seperti ini sungguh menyakitkan bagi saya dan keluarga baru saya,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network