PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Wahyudi Sofyan, terjerat kasus korupsi BLT-DD Covid-19. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 tahun.
Bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan merujuk pada pasal-pasal yang disangkakan. Bersangkutan dikenakan sanksi denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah mengkorupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19, sebesar Rp 136.800.000. Uang tersebut seharusnya disalurkan kepada yang berhak namun oleh tedakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Kami sudah menerima tahap II kasus korupsi yang dilakukan Pj Kades ini, kami sudah menitip terdakwa di Rutan Kelas II B Kraksaan,"
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait