Pj Kades yang Korupsi BLT DD Covid-19 Terancam Pidana Seumur Hidup

Zainul Rifan
Terdakwa saat berada di Kejari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan perkara tahap II kasus tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19. Yang dilakukan Wahyudi Sofyan, Pj Kades Ranuwurung, Kecamatan Gading. Rabu (8/11/2023).



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network