Korban diketahui berinisial SJS, yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.
Persetubuhan terjadi di dalam rumah pelaku, pada Jum'at (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Di mana saat itu, pelaku meminta diinjak-injak badannya (pijat dengan kaki) pada korban.
Saat memijat itu, muncul niatan si kakek untuk meniduri cucunya, dengan cara menarik cucu ke dalam kamar tidur dan mendorong ke kasur untuk disetubuhi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait