Kakek di Probolinggo yang Cabuli Cucunya Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Zainul Rifan
Terdakwa S, Kakek di Probolinggo yang Cabuli Cucunya. Foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa

Korban diketahui berinisial SJS, yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Probolinggo.

Persetubuhan terjadi di dalam rumah pelaku, pada Jum'at (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Di mana saat itu, pelaku meminta diinjak-injak badannya (pijat dengan kaki) pada korban. 

Saat memijat itu, muncul niatan si kakek untuk meniduri cucunya, dengan cara menarik cucu ke dalam kamar tidur dan mendorong ke kasur untuk disetubuhi.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network