PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kasus S (63) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang mencabuli cucunya, kini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, selama 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, sidang tuntutan kasus S dilakukannya pada Selasa (31/10/2023) lalu. Tuntutan tersebut, diberikan sesuai dengan perbuatan bejat terdakwa terhadap cucunya sendiri.
Diketahui, dari fakta yang diperoleh dipersidangan. Terdakwa melakukan persetubuhan di rumah korban, di Kecamatan Kraksaan. Dengan cara, memaksa korban agar mau disetubuhi. Bahkan perbuatan tersebut, juga dilakukan lebih dari dua kali.
"Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan persetubuhan saat cucunya itu tidur. Sementara rumah dalam keadaan sepi," terangnya, Jum'at (3/11/2023).
Setiap kali melakukan aksinya, lanjut David, terdakwa kerap membekap mulut korban. Korban tidak bisa berontak dan hanya bisa pasrah, saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Hingga akhirnya, korban berani mengadu kepada orang tuanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait