Sementara itu, Upik sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya sudah menggelar Rakor Penyusunan DCT Anggota DPRD sehari sebelumnya. Berdasarkan Rakor tersebut, KPU kemudian memastikan nama-nama Bacaleg dan Dapil masing-masing, agar tidak ada kekeliruan.
“Karena itu, kami mengundang Parpol untuk memastikan kembali kesesuaian data yang ada di kami, dengan yang ada di Parpol. Proses berulang ini, sebagai langkah untuk memastikan tidak ada kekeliruan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Parpol yang diwakili ketua masing-masing menandatangani berita acara finalisasi desain surat suara.
Nantinya, desain surat suara itulah yang akan dicetak untuk kemudian digunakan dalam pemungutan suara pada tanggl 14 Februari 2024. Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT dilaksanakan Jumat (3/11/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait