Hindari Salah Cetak Surat Suara, KPU Kota Probolinggo Undang Parpol Approval Desain Surat Suara

Ide Nasution
Salah satu perwakilan Parpol di Kota Probolinggo (iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) untuk dimintakan approval atau persetujuan, atas desain surat suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan, guna menghindari kesalahan pencetakan surat suara. Acara yang dihadiri pengurus Parpol peserta Pemilu di Kota Probolinggo tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Probolinggo, Kamis (2/11/2023).

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, proses approval merupakan tindak lanjut dalam proses penyiapan logistik Pemilu. 

"Salah satu logistik Pemilu adalah surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih di dalam TPS. Karena itu, perlu disiapkan dengan baik dan tanpa kesalahan,” terangnya.

Beberapa waktu yang lalu, dirinya dengan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah, diundang KPU RI dalam rangka Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian dan Verifikasi dan Data Calon Anggota DPRD. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, pihaknya melakukan approval bersama Parpol.

Sementara itu, Upik sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya sudah menggelar Rakor Penyusunan DCT Anggota DPRD sehari sebelumnya. Berdasarkan Rakor tersebut, KPU kemudian memastikan nama-nama Bacaleg dan Dapil masing-masing, agar tidak ada kekeliruan.

“Karena itu, kami mengundang Parpol untuk memastikan kembali kesesuaian data yang ada di kami, dengan yang ada di Parpol. Proses berulang ini, sebagai langkah untuk memastikan tidak ada kekeliruan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Parpol yang diwakili ketua masing-masing menandatangani berita acara finalisasi desain surat suara.

Nantinya, desain surat suara itulah yang akan dicetak untuk kemudian digunakan dalam pemungutan suara pada tanggl 14 Februari 2024. Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT dilaksanakan Jumat (3/11/2023).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network