Jika yang bersangkutan, lanjut Kajari tidak bisa membayar denda yang telah dibebankan tersebut. Maka harus mengganti kurungan.
"Untuk lama kurungannya, menyesuaikan denda yang telah diputus oleh pengadilan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran gunung bromo yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di bukit savana teletubbies.
Sementara, kelima orang yang terlibat pada saat kebakaran, masih berstatus saksi. Kelimanya adalah adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait