Dinyatakan P21, Kasus Kebakaran Gunung Bromo Masuk Tahap II

Zainul Rifan
Pres rilis pelimpahan kasus gunung bromo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

Jika yang bersangkutan, lanjut Kajari tidak bisa membayar denda yang telah dibebankan tersebut. Maka harus mengganti kurungan.

"Untuk lama kurungannya, menyesuaikan denda yang telah diputus oleh pengadilan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan manajer WO berinisial AW (41) warga Kabupaten Lumajang, atas kasus kebakaran gunung bromo yang disebabkan flare pasangan calon pengantin yang melaksakan foto prewedding di bukit savana teletubbies.

Sementara, kelima orang yang terlibat pada saat kebakaran, masih berstatus saksi. Kelimanya adalah  adalah HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kemudian MGG (38) crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network