Dinyatakan P21, Kasus Kebakaran Gunung Bromo Masuk Tahap II

Zainul Rifan
Pres rilis pelimpahan kasus gunung bromo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, menerima pelimpahan berkas terdakwa dan barang bukti kasus kebakaran Gunung Bromo. Penyerahan terdakwa dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan berkas terdakwa dan barang bukti,  dilakukan tim penyidik Polda Jatim kepada Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (2/11/2023). Dan terdawa langsung dikirim, ke Rutan Kelas II B Kraksaan.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, terdakwa yang diserahkan yakni Andrie Wibowo, (41), warga Kabupaten Lumajang, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) foto prewedding di Gunung Bromo.

Andrie disangka pasal 78 Ayat (5) Jo pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Juga pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 miliar," terangnya saat merilis pelimpahan tersebut. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network