PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo meminta Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg), untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di sejumlah jalan.
Bawaslu memberikan waktu dua kali 24 jam, terhitung dari Rabu (1/11/2023) terhadap Parpol dan Caleg untuk menurunkan APK tersebut. Jika tidak, maka Bawaslu akan bertindak tegas dengan menurunkan APK secara paksa.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, kalau saat ini pihaknya memang masih memberikan toleransi kepada Partai Politik (Parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Mengingat saat ini, statusnya masih BCAD.
"Jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait