Rekrutmen Direktur PDAM Kota Probolinggo Diduga Syarat Nepotisme, Aliansi LSM Bakal Demo

Ide Nasution
Kantor PDAM kota Probolinggo ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Jika merujuk ketentuan lain, yaitu Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Memiliki keahlian, integritas,       kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;memahami manajemen perusahaan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network