3. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
4. Membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM.
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu, dan ipar.
7. lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait