Kejari Kabupaten Probolinggo Selesaikan Tiga Perkara Secara Restoratif Justice

Zainul Rifan
Kajari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

"Kasus yang dilaporkan masuk kategori sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Jum'at (27/10/2023).

David menjelaskan, sejatinya tidak semua perkara yang diterima oleh kejaksaan bisa lanjut sampai tahap persidangan. Beberapa kasus tertentu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, sehingga proses penuntutannya dapat dihentikan.

"Keadilan restoratif memang perlu dilakukan saat terjadi konflik hukum. Dengan cara menggelar mediasi antara korban dan terdakwa," jelasnya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network