"Kasus yang dilaporkan masuk kategori sepele dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Jum'at (27/10/2023).
David menjelaskan, sejatinya tidak semua perkara yang diterima oleh kejaksaan bisa lanjut sampai tahap persidangan. Beberapa kasus tertentu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, sehingga proses penuntutannya dapat dihentikan.
"Keadilan restoratif memang perlu dilakukan saat terjadi konflik hukum. Dengan cara menggelar mediasi antara korban dan terdakwa," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait