Kejari Kabupaten Probolinggo Selesaikan Tiga Perkara Secara Restoratif Justice

Zainul Rifan
Kajari Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Selama 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyelesaikan tiga perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice. Upaya itu dilakukan, setelah perkara dalam proses penuntutan tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ketiga perkara itu meliputi ; kasus penganiayaan pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan terdakwa Yono, (40), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Selanjutnya perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Rifa'i, (51), warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.

Kemudian perkara pelanggaran lalu lintas dengan tersangka Imam Syafii, (30), warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih. Dua pelanggaran yang telah dilakukan pertama pasal 311 ayat (3) dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemberian  keadilan restoratif pada ketiganya. Di antaranya ; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka, korban, keluarga korban dan tokoh masyarakat sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. 

Korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat, sehingga antara korban dan tersangka telah ada perdamaian. Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat sekitar mendukung penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network