Meski begitu, pihaknya tetap meminta agar tim pelaksana kampanye memperhatikan betul larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, agar tidak terkena sanksi.
"Jadi, meski tidak diatur secara gamblang dalam undang-undang Pemilu, namun ada undang-undang lainnya, yang dapat diterapkan. Seperti Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Yonki melanjutkan, jika potensi pelanggaran keterlibatan anak-anak dalam kampanye, masih sangat rentan terjadi. Seperti halnya pada kampanye yang dikonsep, dengan kegiatan jalan santai dan lainnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait