Ratusan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Probolinggo Dilaporkan Rusak

Zainul Rifan
Pelaksanaan apel kendaraan dinas (foto : iNewsProbolinggo.id/kominfo)

"Setiap pemegang kendaraan dinas wajib membawa dan menyerahkan foto copy STNK dan pajak tahunan, serta form data kendaraan dinas," terangnya, Jum'at (13/10/2023).

Dari hasil apel tersebut, ditemukan ratusan kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan. Serta ditemukan juga, 120 kendaraan yang masih belum membayar pajak tahunan. Yang kemudian langsung dibayar dilokasi, dengan difasilitasi Samsat Kraksaan. 

"Diharapkan pemegang kendaraan tertib membayar pajak, serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi," katanya.

Sekadar informasi, kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi menjadi beberapa titik. Di antaranya ; Rest Area Tongas Kecamatan Tongas, Kecamatan Wonomerto dan lapangan Balai Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Tegalsiwalan, lapangan Kecamatan Besuk dan lapangan Kecamatan Pajarakan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network