Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Batasan Bermedsos Bagi ASN

Zainul Rifan
ASN Pemkab Probolinggo mendapat batasan bermedsos (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram endlesprobolinggo)

Mawardi menegaskan, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar atas aturan tersebut. Sanksi akan diberikan pihak pemerintah sendiri, jika tidak ada unsur pidana Pemilunya. 

Namun jika ada pidananya, seperti kabar bohong atau money politik. Maka akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Jika ada laporkan ke kami, nanti kami pasti tindak lanjuti ke instansi yang berwenang. Dalam hal ini BKPSDM, yang akan memberikan sanksi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, mengatakan adanya SKB harus dijadikan acuan oleh ASN. Itu agar mereka tidak terlibat dalam dunia politik, dan harus bersikap netral sebagai abdi negara.

"Sebagai tindak lanjut SKB tersebut, pemerintah kabupaten akan juga mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas ASN di media sosial," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network