Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Batasan Bermedsos Bagi ASN

Zainul Rifan
ASN Pemkab Probolinggo mendapat batasan bermedsos (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram endlesprobolinggo)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan batasan bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Batasan yang dimaksud, yakni melarang ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup atau akun pemenangan peserta Pemilu. 

Komisioner Bawaslu, Kabupaten Probolinggo, Ach. Mawardi Azkiya, menjelaskan larangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang ditandatangani oleh sejumlah lembaga, mulai dari Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

SKB itu berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

"SKB ini ditandatangani. Intinya, ASN harus menjaga netralitasnya," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network