PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Probolinggo, berikan surat imbauan sebagai bentuk koordinasi dengan pemerintah Kota Probolinggo. Tujuannya, untuk menyikapi ramainya alat peraga sosialisasi bagi Calon Legislatif (Caleg).
Diketahui alat peraga sosialisasi tersebut, banyak terpampang di pinggir jalan, hampir di seluruh wilayah Kota Probolinggo.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga saat ditemui di kantornya jalan Dr Moh Saleh, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Johan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada pemerintah Kota Probolinggo, untuk menertibkan berbagai alat peraga sosialisasi baik spanduk dan baliho Caleg yang dipasang diluar tahapan kampanye, Kamis (21/09/2023).
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik dan KPU, untuk partai yang bersangkutan menertibkan alat peraga sosialisasi dan alat reklame kampanye. Yakni yang tidak berizin, dengan estimasi waktu hingga satu minggu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait