Andi Pangerang Mantan Pegawai BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Mukhtar Bagus
Andi Pangerang Hasanudin terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang. (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

Setelah vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Terhadap vonis majelis hakim itu, Abdul Wakid, wakil ketua pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin bukanlah ancaman biasa, melainkan ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, status Andi Pangerang Hasanudin saat itu adalah pegawai pemerintah (ASN).

Atas vonis tersebut, menurut Abdul Wakid, pihaknya akan segera melapor ke pimpinan pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network