PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo melarang anggotanya, untuk melindungi para pelaku yang terlibat jaringan narkoba. Larangan tersebut tertuang dalam Pakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba, yang ditandatangi kapolres dan jajaran, pada Senin (18/9/2023).
Sebelum ditandatangani, pakta integritas tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana. Dan diikuti, oleh seluruh personel Polres Probolinggo.
Isi dari pakta integritas, di antaranya : tidak akan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba, tidak akan melindungi pelaku yang terlibat jaringan narkoba, dan tidak akan terlibat secara langsung maupun tidak langsng dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Serta, menjunjung tinggi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Wisnu mengatakan, pakta integritas dibuat guna memperkuat komitmen bersama. Yakni dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, maupun peredarannya dan menumbuhkan keterbukaan, serta kejujuran.
"Serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat," katanya.
Wisnu melanjutkan, kalau komitmen yang ditandatangani sebagai peringatan bagi seluruh anggota. Agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung, terkait pengunaan narkoba. Dan jika ditemukan, akan ditindak dengan tegas.
"Kami akan tindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait