OGAN KOEMRING ILIR, iNews.id - Seorang guru ngaji di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan kejam mencabuli muridnya dengan dalih bahwa dia bisa menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban.
Kejadian tragis ini terjadi di musala desa. Guru tersebut, yang disebutkan dengan inisial S, mengetahui bahwa korban mengidap penyakit penyumbatan pembuluh darah atau Penyakit Arteri Perifer (PAP).
Pelaku menggunakan dalih ini untuk membujuk korban agar pergi bersamanya ke musala desa dengan janji bisa menyembuhkan penyakitnya.
Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami trauma yang mendalam. Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi segera menangkap pelaku saat berada di Belitang, OKI. Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa ini sudah menjadi perbuatannya yang kedua kalinya.
"Si pelaku adalah guru ngaji korban, dan dia menggunakan modus menawarkan diri untuk mengobati korban," kata Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron, pada Rabu (13/9/2023).
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 176 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Pelaku pencabulan terhadap muridnya, S, ditangkap polisi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait