Lima Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polres Probolinggo Kota

Ide Nasution
Kapolres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti, saat gelar konferensi pers ( Foto : iNewsProbolinggo.id/Ide Nasution)

"Untuk tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Tiga tersangka lainnya, dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,"paparnya.

Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network