PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sosok Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto semakin menjadi perhatian publik, lantaran
nama Sekda Ugas masuk dalam usulan DPRD dan Gubernur Jatim, untuk menjadi Pj Bupati.
Informasi yang berhasil dihimpun, masa jabatan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Ketiga nama yang diusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, meliputi : Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto; lalu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Dr. Lilik Puji Astutik.
Selain DPRD, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Probolinggo. Ketiganya adalah Sekda Ugas, Kasatpol PP Pemprov Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro; serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Jatim Drs. Sampirwanto.
Dari nama-nama yang diusulkan, terdapat satu nama yang sama-sama diusulkan. Yakni nama Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto mengatakan, kalau Pj bupati ini akan bertugas menggantikan wabup yang akan berakhir masa jabatannya. Pj tersebut, akan memimpin sementara sampai dilantiknya Bupati Probolinggo yang baru.
"Jadi sekitar satu tahunan, karena Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah, red) masih November tahun depan," terangnya, Kamis (10/8/2023)
Andi menjelaskan, jika usulan itu dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan keputusan terakhir, tetap ada pada Kemendagri. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui siapa yang nantinya akan dipilih oleh Kemendagri.
Selain itu, pihaknya juga tidak bisa memastikan kapan Pj tersebut akan ditetapkan. Karena setelah pengusulan, masih ada proses tes yang akan dilalui oleh para calon.
"Tapi insya Allah sebelum Plt Bupati Purna, nama Pj Bupatinya sudah ada. Sehingga tidak terjadi kekosongan kepala daerah," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait