PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rusunawa Bestari yang berlokasi di JLU (Jalan Lingkar Utara) Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, digugat oleh Buchori muslim salah satu warga Kecamatan Mayangan, Senin ( 10/07/23).
Dengan membawa kelengkapan berkas, Buchori Muslim mendatangi Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, untuk mendaftarkan perkara perdata gugatan Rusunawa Bestari yang dibangun diatas tanah seluas 9.500 meter persegi.
Ia menyebut, tanah miliknya itu hingga sekarang tak kunjung diselesaikan pembayarannya oleh Pemerintah Kota Probolinggo.
"Masalah ini sudah lama tidak terselesaikan, bahkan Rusunawa itu sempat saya segel satu tahun lalu. Bukan hanya sudah disegel, bahkan mengadu ke DPRD kota sudah lakukan, namun hingga sekarang tidak ada solusi terkait hak saya. Atas dasar tersebut saya kemudian menempuh jalur hukum ," terang Buchori muslim.
Ia juga menambahkan, untuk materi gugatan dirinya meminta Rusunawa Bestari segera dikosongkan.
Kedua meminta ganti rugi, selama Rusunawa berdiri di atas tanah SHM 1010 kurang lebih 18 tahun, dan ketiga harus bertanggung jawab secara hukum penguasaan tanpa hak, yang dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo.
"Saya berharap gugatan ini cepat diproses, sehingga nantinya ada mediasi oleh Pengadilan Negeri antara saya sebagai penggugat, dan Pemerintah Kota Probolinggo yang tergugat. Harapannya ada win win solution terkait perkara ini, dengan kata lain tidak ada yang dirugikan," Pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait