Tidak Ada Data dan Bukti Sejarah, Petilasan Syaikh Maulana Ishaq di Probolinggo Ditutup

Zainul Rifan
Pelaksanaan rakor pakem di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, resmi menutup petilasan yang diklaim merupakan petilasan Syaikh Maulana Ishaq, di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Penutupan dilakukan sesuai dengan hasil rapat koordinasi Bakorpakem di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu. Disepakati, bahwa tidak ada data dan bukti sejarah bahwa petilasan tersebut berhubungan dengan Syaikh Maulana Ishaq.

Seperti diketahui, petilasan yang terletak di Dusun Kalimanguk, Desa Kalianan itu mendadak ramai dikunjungi masyarakat. Salah satu kelompok tertentu, beberapa kali mengadakan sholawatan di lokasi tersebut.

Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, rapat dilakukan bersama beberapa pihak, seperti ; Badan Kesbangpol dan Linmas; Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); Majelis Ulama Indonesia.

Kantor Kementerian Agama; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Intel Kodim 0820 probolinggo; Intelkam Polres Probolinggo; Intelkam Polres Probolinggo Kota; dan Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Rapat koordinasi belangsung 3,5 jam, sebab kami buka forum dengar pendapat. Masing-masing pihak yang datang, bergantian menyampaikannya. Dari situlah diperoleh data dan fakta. Acara berjalan lancar sampai selesai," paparnya, Sabtu (8/7/2023)

Selama 3,5 jam itu, para pihak menyampaikan data-data yang ada, hingga akhirnya menghasilkan 5 rekomendasi. Yakni menutup petilasan, sebab berdasarkan bukti-bukti tertulis dan fakta-fakta di lapangan tidak benar keberadaannya.

Lalu menghentikan kegiatan keagamaan, yang dilaksanakan pada lokasi tersebut. Upaya ini dilakukan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kemudian meminta MUI dan Kemenag Kabupaten Probolinggo, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal ketidakbenaran petilasan tersebut," katanya,

Selanjutnya, meminta Perhutani untuk tidak memberikan izin penggunaan lahan, mengingat kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

Dan terakhir, jika terdapat pelanggaran hukum terkait permasalah petilasan tersebut. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Rekomendasi tersebut segera dilaksanakan, oleh pihak-pihak terkait. Sejauh ini sudah tidak ada aktivitas keagamaan di lokasi petilasan. Namun tetap kami pantau," jelasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network