PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Majlis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa, tentang hukum hewan kurban yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease (LSD).
Secara tertulis, MUI mengesahkan hewan tersebut dijadikan kurban, selama penyakit LSD yang menyerangnya masih ringan. Itu tertuang dalam Fatwa MUI pusat nomor nomor 34 Tahun 2023, tertanggal 1 Juni 2022 bertepatan dengan 12 Dzulqadah 1444 H.
Dalam fatwa tersebut, MUI membahas dua penyakit yang saat ini merebak pada hewan. Pertama penyakit LSD, dan yang ke dua Peste des Petits Ruminants (PPR).
Untuk hewan yang terjangkit LSD, MUI memperbolehkan untuk dijadikan kurban, dan hukumnya sah. Penyakit LSD ringan yang dimaksud, belum menyebarnya benjolan pada seluruh tubuh, sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada daging.
Lalu pada hewan yang terjangkit LSD yang berat, MUI menegaskan tidak sah untuk dijadikan kurban. Tanda yang muncul untuk gejala berat yakni 50 persen, atau lebih tubuh terdapat benjolan.
Bahkan sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut. Hal itu membuat daging rusak, sehingga tidak sah jika dijadikan kurban.
Sama seperti LSD, MUI juga mengeluarkan fatwa hewan yang terkena penyakit PPR dengan gejala ringan, tetap sah dijadikan kurban. Ditandai dengan suhu kurang dari 30-40 derajat celcius, dan tidak menunjukan gejala parah, serta dapat disembuhkan dalam waktu 10-14 hari.
Kemudian hewan yang terkena PPR dengan gejala berat, tidak sah dijadikan kurban. Ditandai dengan suhu tubuh antara 40-42 derajat celcius, depresi, leleran pada mata dan hidung, sesak nafas, diare.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin membenarkan fatwa tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023), Yasin mengaku, kalau pihaknya sudah meneruskan fatwa tersebut ke MUI kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
"Kepada dinas terkait, yakni Dinas Pertanian yang membawahi kabid kesehatan hewan, termasuk ke Kemenag setempat," akunya melalui pesan whatsapp.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait