PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, tengah menyelidiki kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Dalam kasus yang tengah dilakukan penyelidikan secara tertutup itu, ada sejumlah pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyelewengan dana tersebut, terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Yakni terkait biaya kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum, terhadap rokok ilegal atau tanpa cukai.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Irfano Rukmana, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/6/2023) membenarkan, terkait penyelidikan kasus tersebut. Dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan, terhadap sejumlah pihak untuk klarifikasi.
Namun saat ditanya, siapa saja yang dipanggil untuk klarifikasi dan seperti apa kasusnya, Irfano tidak menjelaskan secara detail.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait