Ternyata paket tersebut diantar menuju rumah Hendrik. Mendapati hal itu, petugas yang sudah siaga langsung mengamankan Hendrik. Saat diinterogasi, Hendrik mengaku kalau dua paket tersebut, adalah miliknya dan pelaku Imron.
Satu paket milik Hendrik berisi 32 ribu butir Pil Koplo warna kuning jenis Dextromethorphan dan 2 ribu butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly. Dan paket milik Imron berisi 4 ribu butir Pil Koplo jenis Trihexyphenidly dan 2 ribu butir Dextromethorphan.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mengamankan Imron dirumahnya. Total ada 40 butir pil koplo yang akan diedarkan kedua pelaku tersebut," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna mencari tahu bandar dari Pil Koplo. Sementara pelaku bakal dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 juta.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait