Transaksi Puluhan Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Antar Paket, Dua Warga Kraksaan Dibekuk

Zainul Rifan
Dua orang komplotan pengedar Pil Koplo, ist

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap dua orang komplotan pengedar Pil Koplo di wilayah hukum polres setempat, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB itu. Untuk mengelabuhi polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan jasa antar paket.

Keduanya adalah Hendrik Bachtiyar, 26, warga Kelurahan Kraksaan Wetan, dan Muhammad Imron, 25, warga Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolingo.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Itu bermula, pada Sabtu (3/6) pagi, pihaknya mendapat informasi tentang adanya paket berisi puluhan ribu pil koplo tujuan Kraksaan. 

Mendapat informasi itu, pihaknya segera menuju salah satu kantor jasa pengantar paket di wilayah Kecamatan Kraksaan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada dua kardus paket berisi Pil Koplo jenis Dextromethorphan dan Trihexyphenidly.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan petugas pengantar paket, untuk mengantar dua paket tersebut ke tujuan yang telah ditulis oleh pengirim sebelumnya," paparnya, Sabtu (3/6/2023).

Ternyata paket tersebut diantar menuju rumah Hendrik. Mendapati hal itu, petugas yang sudah siaga langsung mengamankan Hendrik. Saat diinterogasi, Hendrik mengaku kalau dua paket tersebut, adalah miliknya dan pelaku Imron.

Satu paket milik Hendrik berisi 32 ribu butir Pil Koplo warna kuning jenis Dextromethorphan dan 2 ribu butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly. Dan paket milik Imron berisi 4 ribu butir Pil Koplo jenis Trihexyphenidly dan 2 ribu butir Dextromethorphan.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung mengamankan Imron dirumahnya. Total ada 40 butir pil koplo yang akan diedarkan kedua pelaku tersebut," katanya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, guna mencari tahu bandar dari Pil Koplo. Sementara pelaku bakal dijerat UU Kesehatan dengan ancaman maksimal, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 juta.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network