PN Kraksaan Angkat Bicara, soal Mantan Karyawan yang Meninggal Gantung Diri

Zainul Rifan
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, iNewsProbolinggo.id

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo angkat bicara perihal peristiwa gantung diri yang menimpa Abdul Munib, 56, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan.

Di mana disebutkan, kalau Abdul Munib meninggal gantung diri diduga karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PN setempat.

Humas PN Kraksaan, Nasrul Kadir membenarkan kalau Abdul Munib sempat bekerja di PN sebagai satpam. Namun setelah dilakukan evaluasi tahunan oleh panitia pada 2021 lalu, bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang kontrak kerjanya.

"Almarhum termasuk salah satu dari 10 orang yang tidak memenuhi syarat, untuk diperpanjang kontraknya. Sehingga sejak awal tahun 2022, almarhum sudah tidak mengabdi di PN Kraksaan," terangnya, Selasa (30/5/2023).

Nasrul menjelaskan, kalau pihaknya tidak bisa memastikan apa yang menjadi penyebab korban nekat gantung diri. Apakah karena diberhentikan, atau karena faktor lain.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network